Jumat, 17 April 2009

APBD UNTUK RAKYAT




Oleh : Budi Usman,Ketua Presedium Bakor Tangerang Utara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang tahun 2009 ditetapkan sebesar Rp 2,068 triliun. Dari jumlah ini, sekitar Rp 1,789 triliun merupakan pendapatan sehingga defisit anggaran di wilayah berpenduduk sekitar 3,5 juta jiwa ini sekitar Rp 278 miliar. Menurut anggota Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Tangerang Barhum HS dari Fraksi PDIP dalam APBD 2009 ini, pendapatan asli daerah mencapai Rp 312 miliar, dengan rincian pos pajak daerah sebesar Rp 143 miliar, retribusi daerah Rp 62,8 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp 9,175 miliar, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 97,254 miliar.

Adapun pendapatan dari dana perimbangan sebesar Rp 1,194 miliar, terdiri atas bagi hasil pajak/hasil bukan pajak sebesar Rp 289 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp 885,236 miliar, dan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 49,765 miliar.
Kemudian, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 282,623 miliar, antara lain berasal dari hibah Rp 5 miliar, dana darurat Rp 3 miliar, bagi hasil pajak provinsi Rp 254,623 miliar, dan bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lain sebesar Rp 20 miliar.Dijelaskan pula besaran penyertaan modal bagi BUMD di Kabupaten Tangerang yakni sebesar Rp 22 miliar. “Di APBD 2009 ini, PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah mengalami kenaikan sebesar lima persen.

Sejumlah persoalan di tahun 2009 masih menjadi masalah yang mengadang di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang. Mulai dari jalan rusak hingga beras untuk keluarga miskin (raskin) harus menjadi perhatian serius.Di Kabupaten Tangerang, beragam persoalan yang muncul juga tidak kalah peliknya, seperti jumlah warga miskin yang kini mencapai 245.000 keluarga. Selain itu, banyaknya pengangguran memicu tindak kriminal serta aksi anarki warga, seperti yang membakar Kantor Proyek PLTU Banten III.Persoalan lain yang muncul adalah banyaknya infrastruktur jalan yang rusak, bencana banjir yang terjadi setiap tahun, hingga maraknya ulah nakal pejabat yang tega menyelewengkan beras untuk warga tidak mampu.

Bupati Tangerang Ismet Iskandar sebelumnya pernah berjanji akan memprioritaskan lanjutan pembangunan infrastruktur jalan, mulai dari jalan utama hingga jalan lingkungan. Di antara ruas jalan utama yang menjadi prioritas adalah Jalan Raya Sepatan-Mauk dan Jalan Raya Cadas-Mauk.Kedua ruas jalan utama itu menjadi prioritas sebagai faktor menunjang pertumbuhan ekonomi di tiga daerah terkait. Mudah mudahan, tahun 2009 mendatang pembangunan ruas jalan dimaksud sudah rampung.

Implementasi Otonomi Daerah disikapi secara berbeda, disatu pihak menyikapi dengan optimisme sementara di pihak lain menyikapinya dengan pesimisme. Pihak yang optimis beranggapan bahwa otonomi daerah merupakan solusi untuk meningkatkan kemakmuran, kesejahteran, dapat memberdayakan rakyat di daerah bahkan otonomi daerah diyakini sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan bangsa serta dipandang sebagai perekat baru bagi persatuan bangsa. Pihak yang pesimis mempediksikan jika tidak hati-hati era otonomi daerah justru dapat menimbulkan semangat primodialisme kedaerahan yang sempit yang dikhawatirkan berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa, hanya menguntungkan daerah yang kaya dengan sumber daya alam, KKN tidak akan berkurang hanya pindah dari pusat ke daerah, dengan kata lain otonomi daerah hanya akan memakmurkan dan mensejahterahkan sebagian kecil elit lokal di daerah terutama eksekutif dan legislatif, sementara rakyat daerah tetap saja tidak mendapatkan alokasi dari kekayaan nasional dan daerah. Padahal fungsi alokasi sangat bergantung pada perumusan kebijakan daerah yang dirumuskan dan ditetapkan oleh Pemda dan DPRD dengan instrumennya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bertitik tolak dari hal tersebut diatas tulisan ini dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan sejauhmana alokasi APBD berpihak pada kepentingan dan kebutuhan rakyat ? Dari jawaban atas persoalan tersebut kita bisa mengetahui apakah benar kebijakan yang dirumuskan oleh DPRD dan Pemda yang tertuang dalam APBD berpihak pada kepentingan dan kebutuhan rakyat atau sebaliknya hanya akan menguntungkan sebagian elit daerah yang berada dikedua lembaga tersebut.


Pemerintah suatu negara pada hakekatnya mengemban tiga fungsi utama yaitu fungsi alokasi yang meliputi antara lain : sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat, pemerataan pembangunan dan fungsi stabilitasi yang meliputi antara lain pertahanan keamanan, perekonomian dan moneter. Fungsi distribusi dan stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sedangkan fungsi alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Adapun instrumen untuk melaksanakan ketiga fungsi tersebut adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memiliki peranan dan posisi yang strategis dan penting karena APBD merupakan instrumen Kebijakan Daerah yang menjabarkan rencana kerja dan program kerja pemerintah daerah dalam satu tahun. APBD secara teknis umumnya dirumuskan oleh PEMDA dan selanjutnya dibahas di Dewan untuk mendapatkan persetujuan penetapannya. Jadi jelas bahwa dengan mekanisme ini Pemda dan Dewan memiliki peranan yaang menentukan dalam penetapan anggaran, jika rancangan eksekutif tidak disetujui oleh Dewan maka Pemda tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Posisi Dewan yang cenderung lebih kuat menyebabkan pihak eksekutif berusaha dengan segala cara agar program kerjanya disetujui oleh Dewan. Oleh karena itu agar disetujui program kerjanya pihak eksekutif harus pandai melobi dan bernegoisasi dengan pihak eksekutif.


Faktor kewenangan DPRD yang besar dan usaha eksekutif agar program kerjanya disetujui berpotensi menimbulkan praktek KKN di daerah. Misalnya eksekutif cenderung akan membuat suatu kebijakan yang menguntungkan DPRD atau menyetujui apapun usulan DPRD khususnya yang menyangkut anggaran belanja DPRD. Apalagi karena secara teknis operasional dan administratif Pelaksana Anggaran adalah eksekutif, hal inilah yang berpeluang menimbulkan KKN antara pihak legislatif dan eksekutif.

Pemerintah Masa Depan

Keinginan mengubah kepemerintahan yang baik masih menjadi impian. Perubahan politik yang berlangsung selama tujuh tahun ini ternyata tidak berkorelasi dengan terjadinya kemampuan dalam mengelola administrasi pemerintahan yang baik. Perubahan kepemerintahan hanya berbuah struktur, tetapi tidak mengubah perilaku aktor pemerintahan. Oleh sebab itu, perlu merevitalisasikan kapasitas politik (political capacity) pemerintah daerah agar dalam proses penyelenggaraan pemerintahan berbagai perencanaan kebijakan publik daerah, termasuk kemampuan mereka merumuskan visi, tujuan, dan strategi alternatif yang efektif berdasar pada skala prioritas, bisa melibatkan berbagai pihak (stake holders).

Pemerintah daerah masa depan jelas membutuhkan kemampuan birokrat-birokrat daerah yang inovatif yang bisa memecahkan problema publik dan mampu mengimplementasikan program-program pelayanan publik secara kreatif seraya terus mencari solusi baru secara efisien. Oleh sebab itu, perlu segera meninggalkan tradisi pemerintahan daerah yang tidak terbuka menerima gagasan orang lain dan cenderung dimonopoli birokrasi pemerintah daerah harus dibuang jauh-jauh.

Oleh sebab itu harus diupayakan posisi secara lebih wajar dan dengan kewenangan yang lebih seimbang Prinsipnya harus ada balance of power antara eksekutif dan legislatif terutama dalam hal penyusunan Anggaran Daerah. Posisi yang lebih seimbang antara eksekutif dan eksekutif lebih memungkinkan kedua lembaga ini untuk saling bersinerji, yang satu tidak menjadi subordinansi yang lain sehingga satu sama lain tidak bisa memaksakan kehendak. Prinsip kedua yang harus diimplementasikan dalam pengelolaan anggaran daerah adalah adanya transparansi yang memungkinkan bagi masyarakat untuk ikut mengontrol penyusunan Anggaran Daerah atau dengan kata lain harus ada “ruang publik”. Ruang publik dimaksud harus secara nyata disediakan sehingga masyarakat atau publik memiliki akses untuk ikut serta memberi arah Anggaran Daerah. Jika ketiga pilar tersebut di atas yakni Pemerintah Daerah (eksekutif), DPRD (Legislatif) dan publik masing-masing memiliki peran yang seimbang dan dapat bersinerji satu sama lain maka cita-cita , Insya Allah akan dapat terwujud.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar