Kamis, 26 Maret 2009

Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berhasil meraih ISO, yang dinilai sebagai sekolah bertaraf internasional


PAMULANG - Sebanyak lima sekolah di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berhasil meraih ISO, yang dinilai sebagai sekolah bertaraf internasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang menyatakan, kelima sekolah itu terdiri tiga sekolah tingkat SLTP dan dua lainnya setingkat SLTA.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang Ahmad Suwandhi mengatakan, pihaknya memiliki program penjaminan mutu pendidikan sekolah dan pelayanan sekolah dengan bersertifikat internasional. Ia mengatakan, lima sekolah yang telah mendapatkan ISO sebagai sekolah bertaraf internasional adalah SMAN 1 Pamulang, SMAN 1 Cisauk, SMPN 1 Pamulang, SMPN 2 Cisauk, dan SMPN 1 Cisauk. “Di sini sudah terdapat lima sekolah yang meraih ISO,” ungkap Suwandhi ketika dihubungi telepon gengamnya, Senin (23/2).

Suwandhi tak menyebut kriteria apa saja agar sekolah itu bisa meraih ISO. Kata dia, yang berkompeten memberi keterangan mengenai hal itu adalah pihak sekolah. “Ada baiknya tanya ke sekolah bersangkutan saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Pamulang Rita Juwita menuturkan, SMPN 1 Pamulang berhasil meraih ISO 9001:2008 dari tim SAI Global Indonesia. Adapun standar penilaian ISO itu meliputi kejelasan struktural, seperti fungsi, kewajiban, dan tugas kepala sekolah dan tenaga pendidik. Selain itu, penilaian lainnya termasuk mengenai manajerial, manajemen pelayanan, serta kelengkapan fasilitas sekolah.

“Kita juga berupaya melakukan peningkatan sarana sekolah, peningkatan SDM dan proses pembelajaran,” jelasnya. Rita mengatakan, sekolah ini sebelumnya merupakan salah satu SMP rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang ditetapkan dengan surat keputusan direktur pembinaan SMP Direktorat Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Nomor: 543/C3/KEP 2007, tertanggal 14 Maret 2007. (ang)

Sumber: www.radarbanten.com

Gubernur Banten Atut Chosiah

ARTIKEL


KETIKA MUSIM LELANG = PROYEK TIBA

Oleh : Budi Usman,Ketua Presedium Bakor Tangerang Utara.


Apa pun modusnya, pembocoran anggaran proyek tidak akan sangat sulit jika tidak dilakukan secara berjemaah. Kalau bermain sendiri, Anda tidak akan mendapatkan apa-apa. Alih-alih mendapatkan untung, Anda malah bisa dijebak dan dijerat hukum. Biar aman dan untung, harus berkolusi dengan pejabat di departemen/dinas via pemimpin proyek hingga ke para kasir di kantor kas agar tagihan dana proyek lancar. Belakangan ini jasa oknum anggota Wakil Rakyat pun diperlukan agar sebuah proyek dapat disetujui dalam APBN dan APBD.
Asas profesionalisme tidak laku dalam modus itu. Yang terpenting, ada hubungan ayah-anak atau bentuk kekerabatan lainnya, hubungan karena dari partai politik yang sama atau karena si pengusaha donatur partai, anggota kelompok atau kedekatan pengusaha dengan pejabat tinggi negara. Dengan pendekatan inilah si Badu bisa menjadi ketua panitia pengadaan, si Udin menjadi pemimpin proyek, dan si Poltak menjadi pemasok barang atau jasa yang dibutuhkan departemen. Semua yang masuk jaringan hubungan atau kedekatan itu harus mendapatkan bagiannya. Dari petinggi dinas atau SKPD hingga para kasir.
Menurut Bambang Soesatyo Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia Contoh kasus yang paling nyata tentang praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemerintah adalah kerapuhan aspal jalan-jalan raya di Jakarta serta praktek pelanggaran tata ruang yang gila-gilaan dalam beberapa tahun terakhir ini. Curah hujan yang rendah sekalipun dengan cepat menimbulkan genangan air pada hampir semua ruas jalan, yang kemudian menyebabkan jalan dengan cepat berlubang.
Dalam dua contoh kasus ini, bisa dilihat bagaimana para birokrat negara atau pemerintah daerah tutup mata (kolutif) terhadap praktek menurunkan spesifikasi barang dan mutu pekerjaan yang dilakukan para kontraktor maupun konsultan proyek. Modus korupsi seperti ini sudah meluas. Maksudnya, dipraktekkan di hampir semua departemen atau lembaga negara dan pada semua pemerintahan daerah.
Menyedihkan karena kebocoran akibat praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme itu masih berlangsung hingga kini. Pada 2000-an sekarang, nilai riil kebocoran APBN dan APBD per tahun anggaran bisa mencapai kisaran Rp 60-70 triliun. Jumlah ini ekuivalen 20 persen anggaran pengadaan barang dan jasa per tahun. Maka tidak aneh jika sekitar 80 persen dari 20 ribu pengaduan tindak pidana korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkut pelanggaran terhadap Keputusean Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah.

Dari hasil kajian ICW pada 2005-2008, terungkap bahwa mekanisme pelaksanaan proyek yang memberikan keistimewaan kepada salah satu pihak melalui penunjukan langsung dianggap oleh pejabat tinggi bukan merupakan pelanggaran yang serius. Padahal hal itu dilarang secara tegas dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah mengingat nilai proyek di atas Rp 50 juta harus melalui mekanisme pelelangan (tender). Dari temuan ICW, terdapat 43 kasus yang terindikasi korupsi di sektor pengadaan, yang modusnya menggunakan penunjukan langsung.

Selain indikasi korupsi yang terjadi dengan melakukan penunjukan langsung, modus korupsi lainnya yang kerap terjadi pada proses pengadaan adalah praktek markup (48 kasus), pemerasan (50 kasus), penyimpangan kontrak (1 kasus), dan proyek fiktif (8 kasus). Banyaknya modus korupsi yang terjadi pada sektor pengadaan menunjukkan masih buruknya sistem akuntabilitas dan transparansi pemerintah serta tidak berjalannya sistem pencegahan yang efektif untuk meminimalisasi terjadinya praktek korupsi di sektor tersebut.

Dengan kata lain, mekanisme kerja, tradisi, dan perilaku birokrasi yang sarat dengan perburuan rente masih menjadi penyakit serius yang menghambat pemerintah yang bersih. Hal ini mengingat ancaman nyata dalam korupsi pengadaan adalah buruknya kualitas barang/jasa yang dihasilkan sehingga tidak dapat melayani kepentingan publik secara efektif dan efisien. Demikian halnya dengan pemborosan anggaran yang terjadi karena penyusunan anggaran proyek yang digelembungkan. Dalam konteks ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Fenomena tersebut tidak hanya dapat dilihat pada modus korupsi yang terjadi, tapi juga dapat diketahui dari pemetaan sektor-sektor yang selama ini rawan terjadinya korupsi. Dari data media massa yang dikumpulkan selama 2005, diketahui bahwa korupsi di sektor pengadaan barang/jasa menempati posisi tertinggi (66 kasus). Diikuti kemudian oleh sektor anggaran Dewan (58 kasus) dan infrastruktur (22 kasus). Yang terakhir ini bisa dikatakan memiliki keterkaitan dengan isu korupsi dalam pengadaan barang/jasa mengingat sebagian belanja pemerintah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Seperti dirilis oleh Adnan Topan Husodo, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch ( Koran Tempo, 18 Juli 2006) Korupsi politik adalah sebagaimana disebutkan di atas, inti dari korupsi pengadaan barang dan jasa adalah penyuapan. Penyuapan dapat dideskripsikan sebagai mekanisme saling menukar sumber daya kekuasaan dan uang. Penjelasan lebih jauhnya, sumber daya kekuasaan mewujud dalam kewenangan, otoritas, informasi, jumlah, dan besarnya proyek yang menjadi domain pejabat, sedangkan kekuasaan uang ada pada diri pelaku usaha/pebisnis/pengusaha.

Karena itu, memandang korupsi pengadaan barang/jasa tidak serta-merta hanya dianggap sebagai gejala penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur birokrasi belaka, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari memperoleh sumber daya politik dan sumber daya ekonomi. Dengan kata lain, korupsi pengadaan bukan saja bicara soal korupsi birokrasi, melainkan bersinggungan erat dengan korupsi politik. Pertautan keduanya sungguh jelas.

Wahai PNS Jagalah Netralitas dlm PEMILU




Oleh : Budi Usman,Aktifis Pantura dan mantan Wakil Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang


Posisi pegawai negeri sipil (PNS) yang strategis selalu menjadi incaran partai politik. Sehingga, sejak era reformasi PNS dilarang terlibat dan melibatkan diri sebagai anggota maupun pengurus parpol demi menjaga netralitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Benarkah pembatasan itu efektif….. ?
Upaya-upaya tidak terpuji dalam menggiring Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan suaranya kepada Caleg dan Parpol tertentu semakin kental terasa. Apa pun motif, dalih atau alasannya, tindakan Bupati atau siapa saja, dalam mempengaruhi netralitas PNS pada pemilu, tidak dibenarkan. Sebab, netralitas PNS merupakan perintah hukum, yang harus ditaati PNS itu sendiri.
Politisasi Birokrasi
Netralitas PNS dalam pemilu legeslatif, secara tegas dinyatakan
• "Partai politik peserta pemilu dan / atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dilarang melibatkan pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai peserta kampanye, dan juru kampanye dalam pemilu".
• "Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama waktu kampanye".
• "Yang dimaksud dengan pejabat negara dalam undang-undang ini, meliputi presiden, wakil presiden, menteri/kepala lembaga pemerintahan nondepartemen, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Aneh bin ajaib, bahkan sangat disayangkan, sekaligus amat memalukan, mengapa sedemikian ketatnya rambu hukum untuk menjaga netralitas PNS dalam pemilu legeslatif, tidak juga mampu meniadakan aksi pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, termasuk kepala desa atau sebutan lain, yang bersifat politisasi birokrasi.
Aksi politik tidak terpuji yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan (birokrasi negara) itu, bisa merusak netralitas PNS dalam pemilu legeslatif. Mengapa? Karena kultur birokrasi negara kita, sarat ciri feodalisme, paternalisme dan primordialisme.
Ketiga ciri tersebut, tampak terutama dalam watak pribadi rata-rata bawahan yang bersifat sub-ordinasi bawahan terhadap atasan. Pegawai bawahan, takut melakukan perlawanan terhadap tindakan atau perintah atasan, walau jelas-jelas bawahan menyadari tindakan atau perintah atasan mereka merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, kendati PNS sadar mandat hukum mereka, adalah untuk bersikap netral dalam pesta demokrasi, tetapi ketika atasan, khususnya yang mempunyai kewenangan memberi sanksi administratif kepada bawahan, maka upaya Bupati menggiring PNS untuk memilih tanda gambar (caleg/parpol) tertentu, membuat penggunaan hak politik PNS di bilik suara tidak sesuai tuntutan hati nuraninya, tetapi sesuai perintah atasan.
Tim Sukses
Seharusnya, hak politik PNS yang memang hanya di bilik suara itu, dijunjung tinggi seluruh pejabat negara, struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, maupun kepala desa (sebutan lain), sesuai perintah undang-undang. Sebab, berbeda dengan anggota TNI dan Polri, yang -sesuai perintah hukum- tidak menggunakan hak suara, PNS (masih) berhak menggunakan hak politik warga negara, di bilik suara.
Selain di bilik suara, PNS tidak boleh melibatkan diri secara langsung atau tak langsung, sengaja atau tak sengaja, dalam seluruh bentuk keberpihakan PNS kepada peserta pemilu.
Konsisten dengannya, setiap PNS tidak dibenarkan oleh hukum untuk menjadi tim sukses atau tim kampanye yang mana pun. PNS pun dilarang ikut dalam kampanye pemilu, baik pemilu legesIatif maupun pemilihan presiden.
PNS juga tidak diizinkan mempengaruhi warga masyarakat untuk memilih, atau tidak memilih parpol atau perorangan peserta pemilu legislatif, sebagaimana tidak juga diperkenankan menonjolkan kelebihan caleg tertentu, sembari menjelek-jelekkan pasangan calon lainnya.
Kejahatan Politik
Sikap netral PNS dalam Pemilu mendatang, merupakan prasyarat mutlak berlangsungnya pemilihan umum yang bersifat luber dan jurdil. Sebab, kalau ada PNS yang bersikap tidak netral, apalagi sampai terang-terangan berpihak kepada Caleg tertentu, maka penggunaan fasilitas negara di bawah kendali kekuasaannya, dapat terarah (secara prioritas) bagi pemenangan caleg atau parpol tertentu.

TELUKNAGA DILANDA PUTING BELIUNG



Teluknaga- Kemarin (23/3) malam, giliran warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, yang dibikin ketakutan. Saat sebagian warga melakukan aktivitas malam, puting beliung mendadak menyapu wilayah tersebut. Warga pun berhamburan ke luar rumah.
Keterangan yang dihimpun, angin kencang disertai hujan itu sampai membuat kondisi wilayah itu mencekam. Atap rumah warga yang terbuat dari genting dan asbes menjadi sasaran terjang puting beliung. Belasan rumah yang rusak sedang, beberapa bagian atapnya beterbangan. Sementara, yang rusak ringan hanya genting yang berjatuhan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun demikian, fenomena alam itu telah menimbulkan beberapa kerusakan. Kerusakan paling parah dialami H Naim, warga RT 04 RW 07 lantaran bangunan miliknya yang setiap harinya dijadikan tempat santri mengaji rusak berat. Bangunan itu, roboh dan tidak berbentuk. Beruntung saat kejadian, bangunan yang terbuat dari bilik bambu itu dalam kondisi kosong sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. Sebab saat itu, seluruh santri sedang berada di mushola.
Pemilik bangunan, H Naim, mengatakan peristiwa tersebut berlangsung singkat terjadi sekitar pukul 19.30. Malam itu, Desa Pangkalan sedang diguyur hujan lebat. Secara tiba-tiba, angin kencang menyapu sebagian wilayah itu. “Kejadiannya mengerikan. Anginnya menderu-deru. Jalannya sambil berputar-putar dari arah selatan,” kata Naim.
Diceritakan Naim, sebelum merobohkan bangunan tempat pengajian miliknya, angin sempat mengangkat bangunan itu ke atas hingga akhirnya jatuh ke tanah. Melihat itu, sebagian warga langsung berteriak-teriak; ada angin kencang. Dalam sekejap, warga lain berhamburan keluar dari rumahnya. Mereka berlarian mencari selamat ke tempat-tempat lapang. Sejumlah perabotan di dalam bangunan milik H Naim itu rusak parah.
“Untuk sementara, terpaksa kegiatan pengajian dipindahkan ke dalam rumah saya. Lokasinya tidak jauh dari tempat pengajian yang rusak itu,” kata H Naim yang memiliki santri sekitar 30 orang ini.
Beruntung, angin itu tidak lama menyapa wilayah Desa Pangkalan. Meski sekadar lewat, puting beliung itu telah merusak bangunan milik warga. Selain merusakkan atap rumah, puting beliung juga merobohkan sejumlah pohon-pohon besar di pinggir jalan. Belum dilaporkan kerusakan lainnya akibat terjangan angin kencang itu.
Warga yang rumahnya diterjang puting beliung baru kembali ke rumahnya masing-masing pada pagi hari. (bha)

13 Warga Tewas






JAKARTA, KOMPAS.com — Bencana akibat jebolnya tanggul Situ Gintung Cirendeu, Ciputat, ternyata menimbulkan korban tewas yang tidak sedikit. Data yang diperoleh Kompas.com dari posko Korps Sukarela (KSR) PMI STIE Ahmad Dahlan, hingga kini setidaknya 15 orang tewas.

Dari jumlah tersebut, 13 jenazah di antaranya saat ini sudah dievakuasi di Kampus Universitas Muhammadiyah, Ciputat. Korban terdiri dari 8 wanita dewasa, 2 anak-anak, dan 3 pria dewasa.

Posko STIE Ahmad Dahlan juga mencatat, 20 orang mengalami luka-luka, sebagian besar karena tertusuk paku, terbentur bangunan, dan luka robek. C5-09

Kompas.com, 27 Maret 2009

KRONOLOGI JEBOLNYA SITU GINTUNG


TANGERANG - Hujan deras disertai es dan angin kencang yang melanda Jakarta sejak pukul 16.00 WIB, Kamis 26 Maret, membuat beberapa warga siap sedia.
Menurut beberapa warga, kejadian serupa pernah terjadi tiga tahun lalu. “Makanya sejak sore saya ungsikan seluruh keluarga saya,” kata Mulyadi, Warga RT 1/8 Kampung Situ Gintung, saat ditemui di lokasi, Jumat (27/3/2009).
Dia mengatakan, setelah melihat kondisi air di Situ, dia mulai bersiaga sejak awal.
Berikut kronologis peristiwa jebolnya tanggul Situ Gintung yang dihimpun okezone, menurut keterangan warga Kampung Situ, Ibu Erna, Ibu Lina, dan Pak Mulyadi.
Kamis 26 Maret
Pukul 16.00 WIB, hujan deras disertai es dan angin kencang melanda kawasan Jakarta Selatan dan sekitarnya, termasuk wilayah Ciputat dan Cirendeu.
Pukul 23.00 WIB, warga mulai mendengar suara gemuruh dari arah tanggul.
Pukul 24.00 WIB, beberapa warga mulai berbenah dan siapa.
Jumat 27 Maret
Pukul 03.00 WIB, warga mulai mendengar suara gemuruh lebih keras dari sebelumya. Suara berasal dari arah tanggul. Tanggul jebol.
Pukul 03.30 WIB, air sudah menerjang Kampung Situ RT 1/8 Cirendeu, Ciputat, Tangerang, Banten.
Pukul 04.00 WIB, warga mulai mengungsi. Air meninggi.
Pukul 05.00 WIB, Beberapa warga mulai naik ke atap rumah, pertolongan dari warga yang rumahnya tidak terendam.
Pukul 08.00 WIB, empat warga dibawa ke RS Fatmawati.
Pukul 10.00 WIB, Kapolres Tangerang datang meninjau lokasi.
(nov)
Okezone.com, 27 Maret 2009

INFO



Meski sudah berkali-kali turun hujan selama sepuluh hari terakhir, perubahan dari musim kering
ke musim hujan belum terjadi. Pada musim peralihan seperti sekarang, masyarakat diminta mewaspadai kejadian alam yang sering terjadi, di antaranya angin puting beliung (gust)
dan petir saat turun hujan. Seringnya hujan yang turun siang sampai sore hari, menurut Hidayat, karena terbentuknya
daerah konvergen atau tempat berkumpulnya massa udara yang membentuk awan konvektif.
Awan konvektif selanjutnya menjadi awan kumulonimbus yang menyebabkan hujan turun
disertai petir. Selain itu, awan kumulonimbus yang tiba-tiba gelap, menjadi pertanda munculnya angin puting beliung.

Selasa, 17 Maret 2009

Kab.Tangerang 'Online'-kan Bank Data Jalan


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Pekerjaan Umum berencana memberlakukan sistem online untuk bank data jalan.
"Bank data jalan tersebut untuk memudahkan masyarakat mengenal jalan di Kabupaten Tangerang," kata Kepala Dinas Bina Marga dan Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi.

Sutardi mengatakan, sistem pengkodean infrastruktur meliputi nama jalan, ukuran lebar dan panjang jalan serta batas ujung serta pangkal ruas jalan.
Sutardi menuturkan, pihaknya menerjunkan personil yang dibantu sumber daya manusia dari Departemen Pekerjaan Umum untuk melakukan survei pengkodean ruas jalan di Kabupaten Tangerang.

Tujuan pengkodean dan nama ruas jalan melalui sistem internet yakni memberikan informasi yang akurat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, bank data jalan juga memudahkan pengesahan anggaran untuk perbaikan infrastruktur oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sutardi mengungkapkan, hasil surveI tim akan dibuat surat keputusan Bupati Tangerang dan kemungkinan akan terjadi perubahan status kewenangan ruas jalan.
Sutardi menjelaskan, sistem internet pengkodean dan nama jalan juga akan dilengkapi gambaran serta perkembangan terakhir kondisi ruas jalan.
"Program tersebut jangka panjang yang akan dievaluasi selama tiga tahun sekali," kata Sutardi.

Saat ini, panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tangerang mencapai 1.010,8 kilometer atau 84% dengan nama jalan sekitar 647 ruas, jalan pusat (37,9 kilometer atau 3%) dan jalan provinsi (162,4 kilometer atau 13%). (kpl/cax)

NANANG KOMARA SEKDA TANGSEL


TANGERANGNEWS.COM-

Nanang Komara mantan Sekda Kabupaten Tangerang kembali menduduki posisi penting di kota otonom terbaru di Banten. Pejabat yang sbeelumnya menjadi kandidat kuat Penjabat Wali Kota Tangsel kini akhirnya menjadi orang nomor dua di Tangsel. Sedangkan Sekda di Pemerintah Induk masih kosong.

Ya, setelah terbentuk akhir November silam dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri 24 Januari 2009 lalu, Kota Tangsel akhirnya Selasa (17/3) memiliki sekretaris daerah (sekda) beberapa pejabat eselon II dan III. Pelantikan dilakukan di Kantor sementara Pemerintah Kota Tangsel di Kecamatan Pamulang.

Turut dilantik kemarin Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Ahadi, Asda II Bidang Administrasi Umum Ayi Ruhiyat, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga Dadang Sofyan, Kepala Dinas Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah Uus Kusnadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Adolf Edi Malonda, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Hasdanil, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Yudi Susanto dan Kepala Inspektorat Kota Muhammad Agusman.

Penjabat Walikota Tangsel HM Shaleh MT dalam sambutannya mengatakan, struktur yang ada saat ini telah sesuai dengan peraturan yang ada. “Telah melewati mekanisme yang sesuai,” kata Shaleh.Dari 13 satuan perangkat kerja daerah, kata Shaleh belum dibentuk seluruhnya. Masih dibentuk bertahap. “Yang dibentuk saat ini Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Tim Anggaran Daerah,” jelasnya. Kedua tim ini dibentuk terlebih dahulu sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menyusun personel dan anggaran daerah. Kesembilan penjabat ini dilantik dan diambil sumpah jabatannya langsung oleh Shaleh. Untuk selanjutnya untuk kekurangannya akan disusun kemudian. (den)

Rabu, 11 Maret 2009

CATATAN BUDI USMAN PADA PEMILU 2009



Dengan sistem pemilu yang terbuka sekarang ini, masyarakat dapat memberikan penilaian obyektif kepada partai-partai yang ada melalui calon legislatif (CALEG) pada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat atau DPR-RI. Pemilu 2009 yang akan segera dilaksanakan dengan diawali pemilihan anggota DPRD Kab/Kota, Provinsi dan Pusat merupakan langkah yang baik untuk partai dalam mengkonsolidasikan kekutan dari tingkat pusat sampai tingkat Desa atau Kelurahan untuk mempersiapkan diri partai yang akan mengikuti Pilpres.
Pengurus ranting yang ada di kelurahan atau desa mempunyai peran yang sangat penting sebagai ujung tombak partai untuk mempengaruhi masyarakat dalam memilih partai /simpatisan dan meminimkan angkagolput pada pemilu 2009. Selain konsolidasi dari partai pemilu saat ini berbeda dengan pemilu 2004, saat ini banyak partai memberikan kebijakan kepada caleg yang akan tampil maju tidak lagi pada nomor urut namun suara terbanyak, sesuai dengan UU pemilu bahwa seorang calon akan menjadi anggota DPR apabila memperoleh 30% BPPT yang ada, namun masih ada partai yang memberlakukan berdasarkan nomor urut. Melihat penomena yang ada saat ini akan dapat diperkirakan bahwa partai yang memberlakukan suara terbanyak akan lebih diuntungkan oleh caleg-calegnya, karena masing-masing caleg akan bersaing secara ketat dan logistik partai pun tidak terserap banyak pada pemilu awal, caleg yang ada akan mengeluarkan logistik dari kantong sendiri-sendiri. Selain itu akan adanya simpul-simpul masa yang baru berdasarkan kedekatan caleg kepada masyarakat menjadi peluang yang besar untuk membesarkan partai itu sendiri.
Dengan sistem yang terbuka didalam internal partai maka masing-masing caleg membutuhkan simpul-simpul solid yang akan menjadi relawan caleg untuk memperjuangkan mendapat suara 30%. Selain itu sistem pemilu 2009 membawa masalah baru, sekarang ini banyak KPU di daerah yang belum mensosialisasikan mekanisme penusukan dan gambar kertas suara apabila sosialisasi ini tidak sampai pada masyarakat bawah akan berdampak kerugian yang besar oleh caleg, angka kesalahan dalam menusuk akan banyak, angka golput akan meningkat. Untuk mengantisipasi atau meminimkan hal-hal diatas dibutuhkan tim sosialisasi yang siap dan turun langsung ke kelurahan-kelurahan dan tim ini akan membentuk simpul-simpul baru ketika melakukan sosialisasi yang akan menjadi relawan caleg 2009.***

Senin, 09 Maret 2009

CATATAN PEMILU 2009 DI KABUPATEN TANGERANG


3 Parpol Tidak Hadir Dalam Deklarasi Kampanye Damai
Kamis, 19 Februari 2009 - oleh : admin

TIGARAKSA,--Sebanyak 13 Partai Politik Peserta Pemilu 2009 tidak menghadiri deklarasi kampanye damai, yang dilaksanakan KPU Kabupaten Tangerang, bertempat di gedung ruang rapat Parakan Pemda Tigaraksa, Sabtu (14/2).

Ke 13 Parpol tersebut yaitu : Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kedaulatan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Republik Nusantara Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) dan Partai Merdeka.

Berdasarkan informasi dari Pokja Kampanye, bahwa semua partai Peserta Pemilu 2009 di tingkat Kabupaten Tangerang di undang untuk menghadiri acara rapat pembahasan jadwal kampanye dan sekaligus acara deklarasi damai kampanye.

Dalam acara deklarasi kampanye damai tersebut, ada enam poin yang ditandatangani Parpol peserta Pemilu 2009 : Pertama, memperhatikan dan menaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu secara konsekuen dan bertanggung jawab.

Kedua, menaati kesepakatan yang disepakati oleh pimpinan pusat partai politik Peserta Pemilu 2009, ketiga, lebih mengutamakan pendekatan musyawarah dalam menyelesaikan setipa permasalahan, ke empat saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing Partai politik peserta Pemilu 2009 disetiap pelaksanaan tahapan Pemilu 2009 di Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya kelima, bertekad menanamkan dan memelihara disiplin para anggota/pendukung partai politik peserta Pemilu selama penyelenggaraan Pemilu 2009 di wilayah Kabupaten Tangerang dan terakhir keenam dalam kampanye akan melaksanakannya secara demokratis, damai tertib, aman dan lancar dengan mengedepankan penyampaian visi, misi dan program masing-masing peserta Pemilu 2009.

Sebelum acara deklarsasi dimulai, terlebih dahulu peserta rapat pembahasan jadwal kampanye membahas lokasi, hari dan tanggal jadwal kampanye.

Ketua Pokja Kampanye H Ade Awaludin mengaku, acara deklarasi ini sengaja dilakukan agar semua Parpol peserta pemilu 2009 saling menghoramati kewajiban dan hak masing-masing Parpol peserta Pemilu 2009 dalam berkampanye di lapangan. (MDC)

Sumber: www.kpukabtangerang.org

Minggu, 08 Maret 2009