Rabu, 20 Mei 2009

Turut berduka cita.....DPRD kabupaten Tangerang tidak hasilkan satu-pun perda inisiatif


prihatin pada kinerja dprd kabupaten tangerang 2004-2009
Tak Satu Pun Perda Inisiatif Dihasilkan ????

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang priode 2009-2014 ,pada jumat 15 mei 2009 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang berdasarkan perolehan suara pada pemilu legislatif yang baru lalu. Hampir seperempat terdiri dari wajah-wajah lama alias incumbent. Berarti sebagian besar adalah sosok wakil rakyat yang baru. Dengan komposisi itu, mestinya harapan untuk perubahan dan perbaikan kinerja sangat tinggi. Hal itu juga terkait dengan penilaian atas kinerja dewan pada periode sebelumnya yang dinilai mengecewakan. Bahkan citra negatif masih melekat, yakni mereka kurang memikirkan nasib rakyat.
KPU Kabupaten Tangerang menetapakn alokasi jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tangerang,Jumat (15/5).

Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Tangerang yang di hadiri para saksi Parpol tingkat Kabupaten Tangerang bahwa :

Dapil I.

* Partai Hanura (Drg. Suharni)
* PKS ( Wishnu Yudhamukti)
* Golkar (Intan Nurul Hi.& Mad Romli)
* PPP ( Nazil Fikri)
* PDIP ( Hadi Hartono)
* PBR ( R. Dahyat Tunggara)
* Demokrat(Dedi Sutardi & Susilo H)


Dapil II.

* Partai Hanura (P. Karno)
* Gerindra ( Hendra )
* PKS ( H. Syarifullah)
* Golkar ( Sumardi)
* PPP ( H. Ahmad Kurtubi Su'ud)
* PDIP ( Hj. Ella Sutiawati )
* Demokrat( Sulaiman Haikal & M. Nawa S)


Dapil III.

* Partai Hanura ( H. Dames Taufik )
* PKS ( Sapri)
* PKB ( Muhamad Sururi )
* Golkar ( H. A Jaini )
* PPP ( Tb Entus Satibi )
* DIPP ( Barhum HS & vD.Sukma Wijaya )
* Demokrat ( Napsin )


Dapil IV.

* Partai Hanura ( H. Supajri, SH )
* Gerindra ( H. Gunawan Hastoro )
* PKS ( Sutoni )
* PAN ( Drs. Marlan Akip )
* Golkar ( Bahrudin )
* PDIP ( Muhlis )
* Demokrat( Amran A.& M. Eko Riadi)


Dapil V.

* Partai Hanura ( H. Moh. Saleh Asnawi )
* Gerindra ( Zaid Elhabib )
* PKS ( Arif Wahyudi )
* PAN ( Nani Suparni )
* Golkar( H. Abdul Rahim )
* PPP ( Ahmad Ghojali )
* PDIP ( Toha )
* Demokrat( Bambang P & Aditiya )


Dapil VI.

* Partai Hanura ( Amar )
* Gerindra ( Heri Sumantri )
* PKS ( H Ruhamabean )
* PAN ( TB. Rachmatullah )
* Golkar ( Abdul Kohar )
* PDIP ( Iwan Rahayu )
* Demokrat( Rommy A & Hery Sumardi )

Sesuai amanat YANG DIGADANG-GADANGKAN PIMPINAN dprd KABUPATEN Tangerang bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Tangerang masih dirasakan perlunya sarana untuk peningkatan kinerja DPRD dalam memperjuangkan dan menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat. Sehingga menjadi kebijakan daerah serta pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai lembaga legislatif daerah serta agar dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja yang seyogianya dapat di ketahui masyarakat secara luas.

Salah satu yang kini banyak disorot adalah fakta tentang tidak adanya perda inisiatif yang dihasilkan. Selama hampir lima tahun mereka hanya membahas dan mengesahkan perda yang diusulkan oleh eksekutif. Itu pun jumlahnya relatif terbatas, alias masih kurang dibandingkan dengan kebutuhan dan tuntutan riil yang ada di masyarakat. Perda inisiatif adalah perda yang benar-benar merupakan prakarsa Dewan setelah melihat kondisi di lapangan serta menangkap permasalahan yang ada. Itulah fungsi terpenting dari lembaga wakil rakyat, yakni menyerap aspirasi dan sekaligus memperjuangkannya melalui pembuatan perda-perda.

Sayang, kelemahan justru nampak di sana. Kalau hanya membahas dan menyempurnakan serta menyetujui perda yang berasal dari eksekutif, tentunya tidak sulit, walaupun itu juga bukan pekerjaan yang tidak ada nilainya karena pastilah tetap besar manfaatnya. Namun perda inisiatif mempunyai nilai lebih, karena merupakan wujud kepekaan dan kepedulian terhadap nasib rakyat atau konstituennya. Masyarakat sering merasa ditinggal atau berjarak dengan wakilnya di lembaga legislatif. Mereka merasa hanya dibutuhkan pada saat pemilu, dan setelah itu dilupakan. Wajar apabila akhirnya banyak caleg lama tak terpilih kembali.

Yang dikedepankan selama ini lebih sebagai kekuasaan. DPRD merasa sebagai bagian dari kekuasan, dan itulah yang menyebabkan mereka justru lebih memikirkan kepentingan diri sendiri ketimbang persoalan yang dihadapi rakyatnya. Tidak sedikit yang hanya sibuk memikirkan anggaran, bahkan mencoba menjadi ”calo” atau terlibat dalam proyek padahal mestinya itu bukan ranah mereka. Kreativitas yang muncul lebih terkait dengan upaya menambah isi kantong dengan berbagai pos pengeluaran serta untuk memperoleh fasilitas yang lebih baik. Terungkap pula banyaknya kasus KKN yang melibatkan anggota Dewan.

Dalam mekanisme demokrasi yang baik, lembaga legislatif mestinya menjadi kekuatan pengimbang. Jadi ada check and balance. Tidak semua masalah bisa dijangkau oleh eksekutif, bahkan bisa jadi memang sengaja belum disentuh. Dalam konteks itulah perda yang dihasilkan murni oleh Dewan sangat diperlukan. Banyak masalah yang dihadapi di bidang pertanian, penanaman modal, dan sebagainya. Selain membutuhkan kepedulian, kemunculan perda inisiatif tak bisa diharapkan apabila kebanyakan wakil rakyat terjebak pada kegiatan rutin dan bersifat administratif seperti kunjungan kerja atau rapat anggaran.

Memang masih ada kendala seperti tiadanya klausul penganggaran untuk perda inisiatif Dewan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 17/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun kendala-kendala seperti itu belum diungkap selama ini, sehingga kalau dijadikan alasan rasanya kurang tepat. Betapapun yang namanya peraturan bisa dikritisi, dan bisa diubah setiap saat. Harus diakui belum ada pemikiran ke arah sana, itulah yang utama. Untuk itu dibutuhkan kepekaan, sekaligus kapabilitas dalam memahami persoalan. Kita inginkan Dewan yang tidak saja kuat, melainkan juga mumpuni pada periode mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar