Minggu, 31 Mei 2009

Suami Gubernur Banten Raih Suara Terbanyak


Suami Gubernur Banten Raih Suara Terbanyak

Serang, CyberNews. H Hikmat Tomet, suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan mulus melaju ke Senayan setelah meraih suara terbanyak pada Pemliu) 9 April 2009 dari daerah pemilihan (Dapil) II Banten Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.

Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Hikmat Tomet calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 70.259 suara, disusul Zulkieflimansyah dari PKS dengan 30.000 suara, Tb Iman Ariyadi (Golkar) 17.739 suara.

Sedangkan Partai Demokrat Adiyaman Amir Saputra meraih 14.732 suara dan Ahmad Rifa'i Saputra sebanyak 13.904 suara.

Sementara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Andika Hazrumy anak Gubernur Banten Atut Chosiyah juga unggul meraih 114.614 suara, disusul Abdi Sumaithi (01) 26.444 suara, Abdurachman (02) 22.656 suara, Mumun Malihah 16.206 suara, dan Matin Syarkowi 15.979 suara.

Ketua KPU Kabupaten Serang, HA Lutfi Nuriman, Senin, mengatakan, rekapitulasi ini baru menyelesaikan penghitungan suara di 18 kecamatan dan sisanya 10 kecamatan hingga kini belum selesai.

Dalam penghitungan sementara Partai Golkar di Kabupaten Serang unggul dengan meraih 58.979 suara, Demokrat 46.070 suara, PDI Perjuangan 32.283 suara, PKS 32.955 suara, PPP 21.417 suara, Hanura 21.906 suara, PAN 17.228 suara, dan Gerindra 13.923 suara.

(Ant /CN08)

Gubernur Banten serius....

Sabtu, 30 Mei 2009

SEPUTAR PENGADAAN BARANG DAN JASA



SEPUTAR PENGADAAN BARANG DAN JASA

oleh : Budi Usman, aktifis Pantura tinggal di Teluknaga Kab Tangerang

Bahasa yang lebih tegas adalah pengelola pengadaan tidak perlu khawatir berhubungan dengan penegak hukum selama tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Acuan suatu tindakan disebut tindak pidana korupsi adalah UU No.31/1999 yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan yang selama ini menjadi pedoman pelaksanaan pengadaan, Keppres 80/2003, perlu dikaitkan dengan UU No.31/1999 untuk dapat efektif menghalangi tindak pidana korupsi.

Pemahaman yang luas mengenai tindak pidana korupsi dalam pengadaan adalah adanya tindakan melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan demikian, kesalahan dalam proses pengadaan (hal ini jamak) tidak selalu dapat dituduh melakukan tindak pidana korupsi. Pengadaan yang dimulai dengan satu keinginan atau niatan untuk semata-mata untuk mencapai tujuan pengadaan (tidak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain) pasti terhindar dari tuduhan korupsi. Tetap perlu dicatat bahwa niat seperti itu masih tidak menghilangkan kemungkinan terjadinya kesalahan dalam proses pengadaan. Dalam sistem pengadaan yang dibangun selama ini, keinginan untuk melakukan korupsi dapat ditengarai dengan tingkat transparansi yang terjadi dari suatu proses pengadaan.

Aspek transparansi dalam proses pengadan yang diatur dalam Keppres 80/2003 meliputi antara lain kewajiban mengumumkan pelelangan yang dibarengi dengan memberi waktu yang cukup bagi peserta lelang untuk mempersiapkan penawarannya.
Keppres 80/2003 sudah mengatur bahwa masyarakat dapat mengakses informasi mengenai pengadaan dan melihat hasilnya. Hasil pengadaan bukanlah sesuatu yang harus dirahasiakan. PPK wajib memberikan informasi mengenai pengadaan barang/jasa yang berada di dalam batas kewenangannya kepada masyarakat yang memerlukan penjelasan. Dengan adanya UU No.14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), proses dan hasil pengadaan tidak termasuk dalam ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perbuatan tidak mengumumkan proses pengadaan secara terbuka di surat kabar yang ditetapkan berdasarkan Keppres 80/2003 adalah perbuatan melawan hukum. Selama ini banyak keluhan dari panitia pengadan bahwa seringkali anggaran untuk mengumumkan pelelangan di surat kabar tidak disediakan. Pada kasus ini dapat disebut telah terjadi tindakan melawan hukum karena Pengguna Anggaran wajib menyediakan biaya pengumuman. Bahkan ada kasus, suatu instansi secara sengaja tidak menganggarkan biaya pengumuman untuk tidak memberi kesempatan pelelangan secara terbuka.

Pada tahap pelaksanaan kontrak, yang termasuk korupsi adalah perbuatan curang (misalnya mengurangi kualitas) pada waktu melaksanakan pekerjaan, atau perbuatan curang pada waktu menyerahkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jika selama ini ada kesan bahwa pelaku usaha tidak dapat dituntut secara hukum karena melakukan korupsi maka dengan ketentuan ini pelaku usaha juga dapat dituntut. Seringkali tindakan ini juga melibatkan unsur pengelola pengadaan, khususnya penerima barang atau pekerjaan.

Pengertian tindak pidana korupsi dalam pengadaan juga dapat terjadi bila terdapat perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tentunya secara melawan hukum dengan memaksa penyedia memberi sesuatu atau membayar sesuatu, misalnya komisi atau fee. Pada prinsipnya, semua komisi atau potongan yang terjadi dari suatu transaksi menjadi hak negara
Tak bisa dipungkiri bahwa proses pengadaan barang/jasa merupakan sumber kebocoran utama APBD. Ada beberapa penyebab mengapa persoalan korupsi timbul secara masif, seperti:

a. Aturan main yang kaku, tapi tidak konsisten. Pemda wajib melaksanakan dua aturan yang berbeda: Keppres 80/2003 dan Permendagri 13/2006. Ada perbedaan diantara keduanya, misalnya tidak adanya istilah uang muka kerja dan pembayaran termin dalam Permendagri 13/2006 karena pembayaran kepada pihak ketiga (yakni terbitnya SP2D-LS) baru boleh dilakukan apabila pekerjaan telas selesai dilaksanakan (sudah terjadi serah terima barang/pekerjaan/jasa).

b. Dalam kondisi mendesak, Keppres 80/2003 harus ditabrak. Misalnya ketika suatu aset sangat dibutuhkan, sementara jika melalui proses pengadaan normal membutuhkan waktu lebih dari 30 hari. Dalam hal ini masyarakat tidak mau tahu ada mekanisme macam-macam untuk Pemda bisa menyediakan kebutuhan mereka…

c. Ada kesan aturan dari Pusat dibuat multitafsir, tidak konsisten, atau banyak celah dan kelemahan, agar pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan. Hal ini biasanya dimanfaatkan oleh instansi vertikal yang berada di daerah yang memiliki anggaran minim untuk meningkatkan kesejahteraan mereka…

d. Dalam politik ekonomi dikenal istilah uang pelicin (grease money) yang ternyata memperoleh pembenaran dari para birokrat. Uang pelicin sering tidak dikategorikan sebagai korupsi “besar” atau berefek jangka panjang, sehingga selalu dibiarkan. Seolah-olah inilah cara untuk “meningkatkan kesejahteraan pegawai rendah”. Akibatnya, selalu dicari celah untuk melakukan PL, misalnya dengan cara memecah-mecah nilai proyek pengadaan sehingga tidak ahrus melalui lelang…

e. Daerah sendiri belum banyak yang memiliki keberanian untuk mendisain regulasi terkait pengadaan barang dan jasa. Mengapa tidak dicoba membuat Perda tentang pengadaan barang/jasa? Pemerintah sendiri tidak pernah menjelaskan secara tegas apakah kebijakan seperti ini bisa dibuat oleh daerah atau tidak. Selama ini yang ahli dan berkompeten untuk menjelaskan, melatih, menguji (dan meluluskan), dan membuat regulasi hanyalah BAPPENAS. BAPPENAS sebagai lembaga negara yang mengurusi perencanaan diberikan wewenang juga untuk MELAKSANAKAN segala aspek terkait pengadaan barang/jasa.

f. Efek dari persoalan-persoalan di atas adalah: aparatur di daerah menghindar dari penunjukan sebagai panitia lelang, bahkan untuk jadi PPTK pada kegiatan pengadaan yang dipihak-ketigakan. Kenapa? Karena kuatir menjadi ATM Berjalan aparat dari instansi vertikal… Ini sangat menyedihkan! Pembangunan fasilitas dan penyediaan pelayanan publik menjadi sangat terganggu…

Uten Sutendy Pengamat Sosial Politik, Direktur Media Komunika dan Forum for Information and Regional Development Studies (FIRDES) mengatakan bahwa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi di sejumlah instansi birokrasi pemerintah, mulai dari level pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, anggota dewan, dan sejumlah pejabat penting di kejaksaan. Hingga saat ini sudah lebih dari 27 pejabat walikota, bupati, dan gubernur di tanah air yang masuk dalam perangkap KPK karena terlibat dalam kasus korupsi sehingga menimbulkan kerugian Negara mencapai ratusan milyar rupiah.

Ketika pemerintahan reformasi berkuasa, mulai ada angin perubahan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa. Pemerintah era reformasi mengeluarkan sejumlah aturan untuk mengeleminir kecenderungan tindakan korupsi di lingkungan instansi pemerintah. Upaya strategik yang dilakukan diantaranya ialah membuat dan mengeluarkan aturan bagi kegiatan pengadaan barang dan jasa melalui Kepres No. 80.

Dalam Kepres tersebut diatur, tiap pengeluaran uang Negara dari APBD atau APBN yang nilainya di atas 50 juta harus dilakukan melalui mekanisme tender secara terbuka, yaitu diumumkan di surat kabar lokal dan nasional yang sudah ditentukan. Pola ini dilakukan untuk memberi kesempatan sebanyak mungkin kepada rekanan yang ingin ikut serta dalam kegiatan tender, sehingga secara tidak langsung dapat menutup celah pintu masuk bagi para oknum pejabat untuk berkolaborasi atau berkoalisi dengan kroni atau kolega terdekat dalam melakukan tindakan korupsi terhadap dana APBD atau APBN.

Di dalam Kepres dijelaskan peserta tender yang nilai penawarannya paling rendah atau dokumennya paling lengkap adalah yang berhak dinyatakan sebagai pemenang. Sebaliknya, dokumen perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Kepres atau nilai penawarannya tinggi, sekalipun perusahaan tersebut milik seorang pengusaha yang menjadi kroni atau kolega terdekat, mitra atau rekan lama si oknum pejabat, maka perusahaan tersebut tidak berhak menjadi pemenang atau mendapatkan pekerjaan.

Menurut Uten Sutendy , belakangan muncul lagi beberapa modus baru yang dibangun oleh para oknum pejabat—diantaranya bekerjasama dengan anggota dewan-- agar mereka bisa lolos dan aman dari perangkap Kepres, atau luput dari ciuman aparat KPK, kepolisian dan kejaksaan. Modus yang dikeluarkan polanya bermacam-macam.

Pertama, oknum pejabat berkoalisi dengan berbagai oknum asosiasi kontraktor dan konsultan dalam menentukan syarat-syarat tambahan dalam kegiatan tender selain yang diatur dalam Kepres No. 80. Misalnya, tiap peserta tender harus mencantumkan kartu atau surat keanggotaan salah satu asosiasi pengusaha, kontraktor atau konsultan. Dengan begitu, hanya kontraktor atau pengusaha yang masuk menjadi anggota asosiasi atau organisasi tersebut yang boleh ikut dalam tender terbuka. Padahal dalam Kepres No. 80 yang menjadi dasar pijakan hukum yang lebih kuat, hal tersebut tidak menjadi persyaratan.

Kedua, membangun kolaborasi antara oknum pejabat dengan anggota dewan dalam menetapkan judul proyek di dalam daftar isian proyek (DIP) atau mengesahkan pengeluaran uang Negara melalui persetujuan anggota dewan secara kolektif. Dengan begitu, oknum pejabat merasa mendapat legitimasi dan perlindungan politik ketika melakukan korupsi dari nilai proyek yang dikerjakan. Inilah yang terjadi dalam kasus korupsi Al Amin Nasution. Atau kasus korupsi “berjamaah” yang dilakukan pejabat Kabupaten Pandegelang dengan Anggota DPRD dimana Bupati dan anggota dewan sama-sama menyepakati peminjaman dana sebesar 200 milyar ke Bank Jabar yang kemudian dipertanyakan keabsahannya.

Ketiga, membuat komitmen di muka dengan menentukan nilai cash-back. Sebelum salah satu peserta tender dimenangkan, si pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan barang dan jasa membuat kesepakatan dengan calon pemenang tender tentang seberapa besar cash-back yang akan diberikan ke instansi. Kisarannya rata-rata di angka 20-30 persen per proyek. Kadang tidak melihat besar kecilnya nilai proyek yang ditenderkan. Agar calon yang dijagokan bisa lolos dari seleksi tender, panitia pengadaan barang mencari-cari kesalahan pesaing, mulai dari kesalahan administrasi, teknis, aritmatika tulisan dll.

Keempat, dengan menggunakan pola “pinjam bendera”. Mekanisme tender secara formal tetap dilakukan, tetapi perusahaan-perusahaan yang ikut dalam proses tender sebelumnya sudah dikondisikan bahwa perusahaan mereka sifatnya hanya dipinjam dengan fee dua–tiga persen bagi perusahaan pendamping dan lima persen bagi perusahaan yang dimenangkan. Kemudian yang mengerjakan kegiatan proyek adalah “orang-orang dalam” pemerintahan sendiri. Sehingga tidak aneh jika ada seorang kontraktor yang memiliki banyak perusahaan mendapat keuntungan melimpah tiap tahun tanpa bekerja apa-apa, cukup meminjamkan perusahaannya kepada oknum pejabat di sebuah pemerintah daerah (Pemda).

Kelima, di instansi tertentu di sebuah departemen atau lembaga Negara, tindakan korupsi dilakukan melalui mekanisme program ”sumbangan” atau “bantuan” untuk kegiatan berupa pembangunan fisik sarana pendidikan, pelatihan, atau bentuk bantuan pembukaan lapangan usaha baru. Pola ini memungkinkan pengeluaran dana pemerintah di instansi tersebut terbebas dari kewajiban untuk ditenderkan secara terbuka sebagaimana diatur Kepres. Pihak rekanan cukup hanya menyerahkan sebuah dokumen yayasan atau lembaga non-profit dengan persyaratan cukup sederhana: Akte yayasan atau lembaga, NPWP, keterangan domisili, dan nomor rekening. Itupun seringkali hanya dipinjam benderanya saja. Yang melaksanakan kegiatan penyaluran sumbangan dalam berbagai bentuknya biasanya para oknum pejabat di lingkungan instansi pemerintah sendiri.

Keenam, penyerahan uang dalam bentuk cash. Mengingat kemampuan KPK saat ini dianggap makin canggih dalam mengendus praktek korupsi, maka tindakan korupsi yang dilakukan oknum pejabat saat ini pun makin canggih dan hati-hati jangan sampai tercium pejabat KPK, pers atau lembaga pemantau lainnya. Dalam menerima dana hasil negoisasi dan akal-akalan dengan rekanan, para pelaku tidak mau menerima dana dalam bentuk cek, atau transfer malalui rekening pribadi. Melainkan harus dalam bentuk cash langsung, seberapa besar pun uang hasil korupsi tersebut. Seperti yang dipraktekan oleh Urip dari Kejaksaan Agung RI dan Artalyta dalam kasus BLBI.

Nilai uang dari APBN dan APBD dari tahun ke tahun terus naik dan membengkak jumlahnya, tetapi angka kemiskinan relatif belum berkurang, pembangunan infrastruktur jalan tiap tahun tambal sulam karena kualitas pembangunan jalan yang sangat buruk. Tarif angkutan, tol, listrk, PDAM, telepon terus naik, sementara pelayanan publik yang diberikan pemerintah secara umum belum atau masih jauh dari kata memuaskan. Jauh panggang dari pada api***

Jumat, 22 Mei 2009

Jalan Raya Balaraja-Kresek di Blokir


Jalan Raya Balaraja-Kresek di Blokir

BALARAJA - Puluhan warga desa Merak RT 05/03 Kecamatan Sukamulya, terpaksa melakukan pemblokiran jalan Balaraja-Kresek, kemarin.

Setelah pemerintah tidak ada upaya melakukan perbaikan jalan yang kondisinya sudah rusak parah lima bulan lalu.
Aksi protes warga ini dilakukan dengan cara memagar jalan sepanjang delapan meter dan di tengah-tengahnya ditanami dua pohong pisang. Tidak hanya itu, wargapun menancapkan beberapa triplek yang diberikan tulisan ‘Kolam belut boga Ismet’ dan ‘Sumur Ismet’. Sambil memegang pancing, bahkan warga menganggap jika kubangan tersebut bukan jalan raya, tapi kolam pemancingan milik Ismet Iskandar.
Dalam aksinya, warga menuntut segera dilakukan perbaikan secara permanen, jika tidak secara permanen maka jalan itu tidak akan bertahan lama, karena jalan itu selalu dilewati oleh kendaraan besar yang menuju proyek PLTU tiga Banten (Kemiri).
Mereka juga mengeluhkan lambannya pemerintah. Yang tidak segera melakukan perbaikan jalan, dan hanya melakukan dengan cara menanbal dengan tanah beberapa bulan yang lalu, itupun hanya asal-asalan.
Akibatnya jika musim kemarau, debu akan terasa mengganggu warga.
Ungkapan kekesalan warga salah satunya dilontarkan oleh Taslim, warga desa Merak RT 05/03 Kecamatan Sukamulya, menurutnya. Ia merasa terganggu karena rumahnya berada persis di depan jalan raya. Selain debu, jalan rusak ini selalu tergenang air bila hujan turun. Bahkan setiap hari menyebabkan kemacetan sampai puluhan kilometer. Beberapa hari lalu terdapat kejadian dua truk terguling dijalan yang berlubang.

“Saya dan warga yang lain merasa terganggu dengan konsidi jalan seperti ini, padahal Bapak Bupati berjanji saat kampanye yang lalu akan memperbaiki jalan Balaraja-Kresek. Tapi janjinya palsu,” terang Taslim, sambil menggeleng-gelengkan kepalanya, Kamis (21/5).
Sementara itu Bripka Wahyu, anggota Polsek Metro Balaraja, begitu kecewa dengan kondisi jalan rusak parah. Menurutnya, akibat jalan rusak angka kecelakaanmeningkat tajam. Meski ia belum bisa memastikan berapa angka pastinya, yang jelas ada peningkatan. (cr-1)

Kamis, 21 Mei 2009

Rabu, 20 Mei 2009

Turut berduka cita.....DPRD kabupaten Tangerang tidak hasilkan satu-pun perda inisiatif


prihatin pada kinerja dprd kabupaten tangerang 2004-2009
Tak Satu Pun Perda Inisiatif Dihasilkan ????

Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang priode 2009-2014 ,pada jumat 15 mei 2009 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang berdasarkan perolehan suara pada pemilu legislatif yang baru lalu. Hampir seperempat terdiri dari wajah-wajah lama alias incumbent. Berarti sebagian besar adalah sosok wakil rakyat yang baru. Dengan komposisi itu, mestinya harapan untuk perubahan dan perbaikan kinerja sangat tinggi. Hal itu juga terkait dengan penilaian atas kinerja dewan pada periode sebelumnya yang dinilai mengecewakan. Bahkan citra negatif masih melekat, yakni mereka kurang memikirkan nasib rakyat.
KPU Kabupaten Tangerang menetapakn alokasi jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tangerang,Jumat (15/5).

Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Tangerang yang di hadiri para saksi Parpol tingkat Kabupaten Tangerang bahwa :

Dapil I.

* Partai Hanura (Drg. Suharni)
* PKS ( Wishnu Yudhamukti)
* Golkar (Intan Nurul Hi.& Mad Romli)
* PPP ( Nazil Fikri)
* PDIP ( Hadi Hartono)
* PBR ( R. Dahyat Tunggara)
* Demokrat(Dedi Sutardi & Susilo H)


Dapil II.

* Partai Hanura (P. Karno)
* Gerindra ( Hendra )
* PKS ( H. Syarifullah)
* Golkar ( Sumardi)
* PPP ( H. Ahmad Kurtubi Su'ud)
* PDIP ( Hj. Ella Sutiawati )
* Demokrat( Sulaiman Haikal & M. Nawa S)


Dapil III.

* Partai Hanura ( H. Dames Taufik )
* PKS ( Sapri)
* PKB ( Muhamad Sururi )
* Golkar ( H. A Jaini )
* PPP ( Tb Entus Satibi )
* DIPP ( Barhum HS & vD.Sukma Wijaya )
* Demokrat ( Napsin )


Dapil IV.

* Partai Hanura ( H. Supajri, SH )
* Gerindra ( H. Gunawan Hastoro )
* PKS ( Sutoni )
* PAN ( Drs. Marlan Akip )
* Golkar ( Bahrudin )
* PDIP ( Muhlis )
* Demokrat( Amran A.& M. Eko Riadi)


Dapil V.

* Partai Hanura ( H. Moh. Saleh Asnawi )
* Gerindra ( Zaid Elhabib )
* PKS ( Arif Wahyudi )
* PAN ( Nani Suparni )
* Golkar( H. Abdul Rahim )
* PPP ( Ahmad Ghojali )
* PDIP ( Toha )
* Demokrat( Bambang P & Aditiya )


Dapil VI.

* Partai Hanura ( Amar )
* Gerindra ( Heri Sumantri )
* PKS ( H Ruhamabean )
* PAN ( TB. Rachmatullah )
* Golkar ( Abdul Kohar )
* PDIP ( Iwan Rahayu )
* Demokrat( Rommy A & Hery Sumardi )

Sesuai amanat YANG DIGADANG-GADANGKAN PIMPINAN dprd KABUPATEN Tangerang bahwa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Tangerang masih dirasakan perlunya sarana untuk peningkatan kinerja DPRD dalam memperjuangkan dan menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat. Sehingga menjadi kebijakan daerah serta pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai lembaga legislatif daerah serta agar dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja yang seyogianya dapat di ketahui masyarakat secara luas.

Salah satu yang kini banyak disorot adalah fakta tentang tidak adanya perda inisiatif yang dihasilkan. Selama hampir lima tahun mereka hanya membahas dan mengesahkan perda yang diusulkan oleh eksekutif. Itu pun jumlahnya relatif terbatas, alias masih kurang dibandingkan dengan kebutuhan dan tuntutan riil yang ada di masyarakat. Perda inisiatif adalah perda yang benar-benar merupakan prakarsa Dewan setelah melihat kondisi di lapangan serta menangkap permasalahan yang ada. Itulah fungsi terpenting dari lembaga wakil rakyat, yakni menyerap aspirasi dan sekaligus memperjuangkannya melalui pembuatan perda-perda.

Sayang, kelemahan justru nampak di sana. Kalau hanya membahas dan menyempurnakan serta menyetujui perda yang berasal dari eksekutif, tentunya tidak sulit, walaupun itu juga bukan pekerjaan yang tidak ada nilainya karena pastilah tetap besar manfaatnya. Namun perda inisiatif mempunyai nilai lebih, karena merupakan wujud kepekaan dan kepedulian terhadap nasib rakyat atau konstituennya. Masyarakat sering merasa ditinggal atau berjarak dengan wakilnya di lembaga legislatif. Mereka merasa hanya dibutuhkan pada saat pemilu, dan setelah itu dilupakan. Wajar apabila akhirnya banyak caleg lama tak terpilih kembali.

Yang dikedepankan selama ini lebih sebagai kekuasaan. DPRD merasa sebagai bagian dari kekuasan, dan itulah yang menyebabkan mereka justru lebih memikirkan kepentingan diri sendiri ketimbang persoalan yang dihadapi rakyatnya. Tidak sedikit yang hanya sibuk memikirkan anggaran, bahkan mencoba menjadi ”calo” atau terlibat dalam proyek padahal mestinya itu bukan ranah mereka. Kreativitas yang muncul lebih terkait dengan upaya menambah isi kantong dengan berbagai pos pengeluaran serta untuk memperoleh fasilitas yang lebih baik. Terungkap pula banyaknya kasus KKN yang melibatkan anggota Dewan.

Dalam mekanisme demokrasi yang baik, lembaga legislatif mestinya menjadi kekuatan pengimbang. Jadi ada check and balance. Tidak semua masalah bisa dijangkau oleh eksekutif, bahkan bisa jadi memang sengaja belum disentuh. Dalam konteks itulah perda yang dihasilkan murni oleh Dewan sangat diperlukan. Banyak masalah yang dihadapi di bidang pertanian, penanaman modal, dan sebagainya. Selain membutuhkan kepedulian, kemunculan perda inisiatif tak bisa diharapkan apabila kebanyakan wakil rakyat terjebak pada kegiatan rutin dan bersifat administratif seperti kunjungan kerja atau rapat anggaran.

Memang masih ada kendala seperti tiadanya klausul penganggaran untuk perda inisiatif Dewan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 17/2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun kendala-kendala seperti itu belum diungkap selama ini, sehingga kalau dijadikan alasan rasanya kurang tepat. Betapapun yang namanya peraturan bisa dikritisi, dan bisa diubah setiap saat. Harus diakui belum ada pemikiran ke arah sana, itulah yang utama. Untuk itu dibutuhkan kepekaan, sekaligus kapabilitas dalam memahami persoalan. Kita inginkan Dewan yang tidak saja kuat, melainkan juga mumpuni pada periode mendatang.

Senin, 18 Mei 2009

Selamat Datang Tangerang Utara.......

JK dan SBY Diprediksi Menembus Putaran Kedua Pilpres Prediksi Lembaga Survei Nasional


JK dan SBY Diprediksi Menembus Putaran Kedua Pilpres
Prediksi Lembaga Survei Nasional

JAKARTA - Dua bakal capres-cawapres Jusuf Kalla-Wiranto (JK-Win) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono diprediksi menembus putaran kedua pada pemilu presiden (pilpres). Dua pasangan itu akan meninggalkan capres-cawapres PDIP-Partai Gerindra Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto (Mega-Pro).

''Pilpres kali ini sepertinya akan berlangsung dalam dua putaran. Akan sangat berat bagi SBY-Boediono untuk langsung menang di satu putaran. Mereka akan mendapat tantangan serius dari JK-Win,'' kata Direktur Lembaga Survei Nasional (LSN) Umar Bakry dalam diskusi di gedung DPR kemarin (15/5).

Umar mengatakan, JK tak bisa diremehkan. Sebab, JK merupakan antitesis semua kelemahan SBY yang dicitrakan kepadanya. Mulai lamban mengambil sikap, sok jaga image, dan elitis. Itu, lanjut Umar, bisa dilihat pada beberapa kebijakan JK seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan keberhasilan menyelesaikan konflik Aceh dan Poso. ''Yang perlu dilakukan JK-Win adalah mengatakan kepada rakyat bahwa semua kesuksesan itu adalah upaya JK, bukan SBY,'' tuturnya.

Umar yakin apabila JK-Win pro aktif melakukan itu, bukan tidak mungkin massa pendukung SBY akan berpindah ke JK-Win. ''Pemilih Indonesia tidak ada yang fanatik. Semuanya adalah swing voters yang memilih berdasar persepsinya,'' jelasnya.

Apalagi, kata Umar, pemilih dari Indonesia Timur bisa jadi akan solid mendukung JK. Ini tak lepas dari sentimen masyarakat tersebut yang bangga apabila warga mereka tampil di pentas nasional. ''Pemilu 2004 menunjukkan, yang dicoblos masyarakat Indonesia Timur bukan gambar SBY. Sebagian besar mencoblos gambar JK,'' ungkapnya.

Wiranto pun bisa menyumbang suara. Menurut Umar, pada Pilpres 2004, mantan panglima ABRI itu mampu meraup 26 juta suara. ''Hanya selisih tipis dari Megawati yang lolos ke putaran kedua,'' katanya.

Megawati, menurut Umar, tak mudah lolos ke putaran kedua. Sebab, dia sudah menjadi kartu mati. Apa pun yang dia lakukan untuk meningkatkan elektabilitasnya tak akan berhasil. ''Pemerintahan Megawati sudah dirasakan masyarakat. Berat bagi PDIP menaikannya (lagi). Dia bukan tokoh yang benar-benar baru bagi masyarakat,'' terangnya.

Sementara itu, Boni Hargens mengatakan, duet Megawati-Prabowo bisa menjadi kuda hitam bila posisinya dibalik. Prabowo sebagai capres dan Megawati sebagai cawapres. ''Itu akan membuat perhitungannya menjadi lain,'''ujarnya.

SBY, kata Boni, sebenarnya tidak terlalu kuat. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, menurut dia, hanya menang pencitraan. (aga/agm)

MERETAS IMPIAN KABUPATEN TANGERANG UTARA


MERETAS IMPIAN KABUPATEN TANGERANG UTARA

Setelah berhasil mendorong Kota Tangerang Selatan dan disahkannya UU Daerah Otonomi Baru Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 29 September lalu, Bupati Tangerang Ismet Iskandar kembali mewacanakan pembentukan dua wilayah baru di Kabupaten Tangerang yaitu Kabupaten Tangerang Utara dan Kabupaten Tangerang Tengah.Pembentukan dua daerah baru itu kita lakukan setelah melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk untuk memberikan pelayanan terbaik bagi publik.

Untuk merealisasikan wacananya tersebut, Bupati Tangerang mengungkapkan, berkas persayaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menggantikan PP No 129/2000 telah dipenuhi pihaknya. Bahkan berkas persayaratan itu telah diajukan kepada Badan Legislasi DPR RI di Jakarta bersamaan dengan Rapat Paripurna DPR tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru pada tangal 29 November lalu. Di dalam berkas yang diajukan itu, rencananya Kabupaten Tangerang Utara terdiri dari 11 kecamatan, masing-masing Kosambi, Pakuhaji, Sukadiri, Sepatan, Kemiri, Gunung Kaler, Sepatan Timur, Rajeg, Teluknaga, Kronjo, dan Mauk. Sedangkan di Kabupaten Tangerang Tengah terdiri dari enam kecamatan, masing-masing Kelapa Dua, Pagedangan, Cikupa, Panongan, Legok, dan Cisauk.

Jadi nantinya setelah dimekarkan kembali, Kabupaten Tangerang (daerah induk) hanya tersisa yaitu Kecamatan Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Balaraja dan Cisoka.Sementara yang sudah dimekarkan dalam Pemerintahan Kota Tangsel seperti tertuang dalam UU Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Tangerang Selatan ialah Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Setu, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara.

Dengan demikian, apabila terealisasi pada suatu saat nantinya, maka Kabupaten Tangerang akan termekarkan menjadi lima daerah kota/kabupaten yaitu Kota Tangerang Selatan (tinggal menunggu pengesahan Presiden RI), Kabupaten Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang Tengah dan Kabupaten Tangerang (induk) serta Kota Tangerang (yang teleh dimekarkan sejak tahun 1993).

Semoga cita dan mimpi pembentukan Kabupaten Tangerang Utara Pantura benar terwujud bukan hanya diatas kertas namun benar terjadi....

Wasssalam

Minggu, 17 Mei 2009

MEGA PRO !!


Mega-Prabowo



Tujuh Parpol Dukung Megawati-Prabowo


Buzz up!
JAKARTA--MI: Pasangan capres Megawati Soekarnoputri dan cawapres Prabowo Subianto didukung tujuh partai politik di luar Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra.

Dalam sambutannya saat pendaftaran pasangan Megawati-Prabowo di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (16/5), Sekjen PDIP Pramono Anung mengatakan tujuh parpol yang mendukung yaitu PNI Marhaenisme, Partai Karya Perjuangan, Partai Buruh, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, Partai Merdeka, dan Partai Kedaulatan.

Megawati dan Prabowo didampingi tim sukses tiba di Gedung KPU sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum Pramono menyampaikan sambutan, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan dengan singkat tentang proses pendaftaran.

Ketua KPU mengatakan bahwa proses verifikasi dokumen persyaratan administratif dilaksanakan mulai sejak diterimanya dokumen hingga Senin (18/5). Apabila ada kekurangan, maka parpol maupun gabungan parpol diberikan kesempatan untuk melengkapi.

Setelah penyerahan dokumen berisi persyaratan administratif, pasangan Megawati dan Prabowo diberi kesempatan untuk berpidato.

Dalam pidatonya, Megawati berpesan pada KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menyelenggarakan pemilihan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. "Untuk hal-hal yang terjadi pada pemilu legislatif, jangan terulang lagi," katanya.

Sementara itu, bakal cawapres Prabowo dalam pidatonya berpesan agar pendukung PDIP dan Gerindra melaksanakan proses demokrasi dengan sebaik-baiknya.

Selama proses pendaftaran Megawati dan Prabowo, pendukung kedua pasangan tersebut yang berada di ruang pendaftaran selalu meneriakkan yel-yel 'Mega Pro'. Sementara itu, di luar Gedung KPU ratusan pendukung PDIP dan Gerindra berkumpul untuk memberikan dukungan bagi capres dan cawapres pilihan mereka.

Selain mengibar-ngibarkan bendera PDIP dan Gerindra, mereka juga menggelar pertunjukan tari reog yang mengiringi rombongan Megawati-Prabowo keluar dari Gedung KPU. (Ant/OL-01)

Sabtu, 16 Mei 2009

PENEGAKAN NILAI ETIKA DALAM SPIP TIDAK TERLEPAS DARI KODE ETIK PNS (PP NO 24. TAHUN 2004)



Kode Etik PNS terhadap negara:
a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan bernegara;
c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijaksanaan dan program Pemerintah;
g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efesien dan efektif;
h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Kode Etik PNS dalam Satuan Kerja:
a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
b. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
c. melaksanakan setiap kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang;
d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Kode Etik PNS dalam bermasyarakat:
a. mewujudkan pola hidup sederhana;
b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan ;
c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Kode Etik PNS terhadap diri sendiri:
a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan;
d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, ketrampilan, dan sikap;
e. memiliki daya juang yang tinggi;
f. memelihara kesehatan rohani dan jasmani;
g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.

Kode Etik PNS terhadap sesama PNS;
a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
c. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
d. menghargai perbedaan pendapat;
e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
g. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Rabu, 06 Mei 2009

Jangan Ada Pungli di Sekolah






Ismet: Saya
Akan Tindak
Tegas Jika Ada Pungli
TIGARAKSA - Menjelang tahun ajaran baru sekolah, pungutan liar (pungli) kerap mencuat. Dan, pemerintrah daerah tak bosan untuk terus mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan liar dan pungutan yang memberatkan calon siswa.
Bupati Tangerang Ismet Iskandar kembali mengingatkan hal ini dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Kabupaten Tangerang, di Lapangan Maulana Yudha, Tigaraksa, Senin (4/5).

Peringatan ini selain menjelang tahun ajaran baru, juga terkait akan diselenggarakannya program sekolah gratis di Kabupaten Tangerang untuk tingkat SMP.
Ismet mengingatkan sekolah di Kabupaten Tangerang untuk tidak mengutip pungutan liar terkait biaya gratis tingkat SMP yanga akan dilaksanakan tahun ini.
“Pemerintah daerah akan memonitor pelaksanaan kebijakan biaya sekolah gratis ini. Saya akan tindak tegas jika ada pihak yang menerapkan biaya yang memberatkan,” ungkap Ismet.

Ismet mengatakan, jika program penggratisan biaya sekolah untuk SMP ini berjalan baik, Pemkab Tangerang akan menggratiskan biaya pendidikan untuk tingkat SMA.
Diketahui, peringatan Hardiknas di Kabupaten Tangerang ini diikuti ribuan siswa dan mahasiswa, termasuk para guru yang tergabung dalam PGRI.

Dalam sambutannya, Ismet menyinggung peningkatan mutu pendidikan masih merupakan garapan yang sangat relevan guna menyiapkan SDM yang cerdas sekaligus memiliki daya saing. Dalam menjabarkan rencana strategis Depdiknas tahun 2005-2009, Pemkab Tangerang menetapkan tiga pilar kebijakan, masing-masing pemerataan dan perluasan akses pendidikan, pendidikan mutu, relevan, dan daya saing pendidkan yang dibarengi penguatan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik pendidikan.

Dalam perintatan Hardiknas ini, dilakukan pemberian penghargaan kepada kalangan yang telah membuktikan loyalitasnya kepada pendidikan, antara lain dua orang yang berdedikasi dalam memajukan dunia pendidikan, yaitu Kamang selaku pengawas pendidikan TK-SD dari Kecamatan Sukamulya dan Djunaedi Kepala SD Kaliasin, Kecamatan Kresek. Dalam peringatan ini juga dilakukan penyerahan tumpeng HUT Ismet Iskandar yang ke-61 dari panitia Hardiknas. Tanggal lahir Ismet bersamaan dengan Hardiknas, yakni 2 Mei. (dai)