TANGERANG- Diduga kampanye terselubung, Panitia Pengawas Pemilu Kota Tangerang akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Provinsi Banten.
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan pemanggilan terhadap Ruki terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan Ruki dalam acara Temu Budaya Masyarakat Minang yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) Pasar Anyar, di Gedung Olah Raga (GOR) Kota Tangerang, Jumat (20/2) malam.
"Dalam acara itu Ruki hadir dan menyampaikan orasi berisi kampanye,"ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Ruki juga meminta agar nanti menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu nanti dengan mencontreng nomer urut yang dimilikinya. “Kami akan panggil Pak Ruki dan meminta langsung klarifikasi beliau apakah benar telah kampanye di acara itu,” ujar Syafril, Minggu (22/2).
Dan jika hasil klarifikasi ternyata Ruki benar kampanye, kata Syafril, pihaknya akan menjerat Ruki dengan pasal 269 UU RI No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ancaman hukumannya paling ringan 3 bulan penjara dan paling berat 12 bulan penjara dan denda paling sedikit Rp3 juta dan paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu Harry Zaini, Ketua Tim Pemenangan Ruki membantah tudingan yang disampaikan Panwaslu. Menurutnya, kapasitas Ruki dalam acara itu diundang untuk didaulat sebagai Dewan Pembina IKM dan tidak satupun mengajak warga yang hadir untuk memilihnya dalam Pemilu nanti. Dan jika ada itu bukan dari Ruki tapi dari warga yang berteriak agar memilih Ruki. (crl)
Kerana Susu Setitik Rusak Sekarung Beras Plastik
9 tahun yang lalu
tengokin cengklong!!!!
BalasHapus